Mengenal lebih dekat Kantor Pelayanan Pajak rotendao, unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang melayani perpajakan dengan integritas dan profesionalisme.
KPP rotendao adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menyelenggarakan tugas pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak di wilayah rotendao, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagai garda terdepan DJP di tingkat daerah, kantor ini memegang peran strategis dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak di rotendao.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, KPP rotendao mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
KPP rotendao merupakan bagian dari sejarah panjang sistem perpajakan modern Indonesia. Sejak reformasi perpajakan tahun 1983 yang mengubah sistem dari official assessment menjadi self assessment, kantor pelayanan pajak terus bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan wajib pajak.
Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak. KPP rotendao rotendao hadir sebagai wujud komitmen pemerintah memberikan layanan perpajakan yang accessible, efisien, dan akuntabel.
KPP rotendao melayani seluruh wajib pajak di wilayah rotendao, meliputi:
Pencapaian Kami
Akses Cepat